Breaking News
Perbedaan Asuransi Mobil All Risk atau TLO

Inilah Perbedaan 2 Asuransi Mobil, Pilih All Risk atau TLO?

Masyarakat Indonesia semakin sadar akan tingkat resiko di jalan. Sehingga banyak yang sudah terdaftar polis asuransi mobil. Ada banyak jenis asuransi ditawarkan, termasuk All Risk atau TLO. Perbedaan Asuransi Mobil All Risk atau TLO begitu terlihat.

Resiko di jalan memang sangat besar, untuk itu, perlu membekali asuransi diri dan kendaraan. Ini dilakukan agar meminimalisasi tingkat kerugian akibat kecelakaan. Asuransi mobil akan mengcover kerusakan yang disebabkan kecelakaan.

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi mobil, akan dihadapkan dengan istilah asuransi mobil All Risk atau Total Loss Only (TLO). Apa yang dimaksud dengan asuransi mobil All Risk atau TLO?

Pentingnya Asuransi Mobil

Berdasarkan data dari WHO, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh terbesar ketiga di Tanah Air. Data dari Korlantas Polri menunjukkan, 105.374 kasus kecelakan terjadi akibat kelalaian manusia.

Faktor terjadinya kecelakaan tidak hanya berasal dari diri sendiri, namun orang lain juga berperan. Sekalipun seseorang pengendara sudah tertib terhadap rambu-rambu lalu lintas, apabila orang lain ugal-ugalan, tetap bisa menjadi korban.

Resiko luka bahkan kematian bisa dihindari dengan meningkatkan fitur keselamatan pada kendaraan. Namun kerusakan mobil sering tidak bisa dihindari. Baik kerusakan ringan atau berat. Inilah yang membuat pentingnya asuransi mobil.

Memperbaiki mobil yang rusak atau sekedar lecet, membutuhkan biaya yang besar. Selain itu, banyaknya begal dan pencurian yang akhir-akhir ini terjadi, memaksa pemilik mobil untuk mengasuransikan mobilnya.

TRENDING :  Inovasi Bisnis: Mengungkap Rahasia Kesuksesan di Era Digital

Peluang kehilangan mobil akibat begal maupun pencurian diberbagai wilayah, membuat pemilik mobil harus berpikir logis, bahwa asuransi mobil sangat penting. Bukan hanya untuk menjaga mobil dari lecet dan rusak, tapi melindungi dari resiko kehilangan.

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk atau TLO

Terdapat dua jenis asuransi mobil yang banyak dipilih oleh pemilik mobil. Dari kedua jenis ini, Anda harus mengetahui kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Sehingga, Anda bisa memutuskan memilih jenis asuransi yang mana.

Asuransi Mobil All Risk Comperhensive

Asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi yang mengcover segala kerusakan dan kehilangan. Berasal dari dua kata All Risk yang artinya segala resiko dan comprehensive berarti keseluruhan.

Jenis asuransi ini akan menanggung biaya perbaikan mulai dari yang ringan hingga rusak berat. Bahkan resiko kehilangan juga ditanggung oleh jenis asuransi ini. Namun, premi yang harus dibayarkan lebih mahal.

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Di lihat dari artinya, Total Loss Only memiliki makna hanya jika kehilangan total. Artinya, klaim hanya bisa diajikan jika adanya kehilangan total. Maksudnya, kerusakan pada mobil di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian dan perampasan.

Apabila kerusakan pada mobil kurang dari 75%, maka klaim tidak bisa diajukan. Standar kerusakan 75% mengakibatkan mobil tidak bisa digunakan lagi. Hal tersebut wajar terjadi karena premi yang harus dibayarkan lebih murah dibanding jenis All Risk.

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Kebijakan yang ditentukan oleh asuransi mobil tentu berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum, perhitungan premi All Risk dan TLO berdasarkan rate asuransi dikali harga mobil. Sehingga besar klaim setiap wilayah akan berbeda-beda.

Contohnya, Anda mempunyai Mobil Daihatsu Rocky 1.2 harganya Rp 206 juta dengan KTP DKI Jakarta. Apabila mengambil asuransi All Risk. Mobil Anda termasuk dalam wilayah 2, kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%. Sehingga hitungan premi yang harus dibayar ialah:
2,08% x Rp 206.000.000 = Rp 4.284.800

TRENDING :  Cara Daftar dan Aktivasi Maybank Internet Banking

Sedangkan, apabila Anda mengambil asuransi jenis TLO, mobil akan masuk di wilayah dua dengan kategori 3 yang nilainya 0,38% – 0,42%, biaya premi setiap bulannya adalah:
0,38% x Rp 206.000.000 = Rp 782.800.

Biaya premi yang harus dibayarkan, nantikan akan ditambah dengan biaya administasi, materai, biaya polis dan lain sebagainya. Di lihat dari perhitungan di atas, nampak bahwa nilai premi asuransi All Risk lebih mahal dibanding TLO.

Bisakah Polis Asuransi Dikombinasikan?

Asuransi mobil All Risk dan TLO bisa dikombinasikan. Anda bisa membeli asuransi All Risk untuk kendaraan baru dari showroom atau melakukan kredit mobil bekas, di tahun pertama dan kedua.

Selanjutnya, mobil dapat diasuransikan dengan asuransi jenis TLO ditahun berikutnya. Namun, Anda harus mempertimbangkan beban pembayaran dengan resiko kerusakan yang akan diterima apabila terjadi kecelakaan.

Untuk mobil baru, tingkat kerusakan lebih kecil jika dibandingkan dengan mobil yang sudah berusia tua. Anda bisa kembali beralih lagi ke polis asuransi All Risk saat mobil sudah menuju usia tua.

Apakah Semua Resiko akan Dilindungi oleh Asuransi Mobil All Risk?

Asuransi mobil All Risk tidak mengcover beberapa perlindungan. Namun Anda bisa menambah pertanggungan asuransi mobil. Dengan memperluas nilai pertanggungan, maka klaim tetap bisa diajukan untuk kondisi kerusakan yang diakibatkan oleh:

  • Kerusuhan
  • Gempa bumi
  • Banjir, badai dan kerusakan apapun akibat air
  • Terorisme
  • Kecelakaan penumpang
  • Kecelakaan pengemudi
  • Third Party Liability
  • Bengkel resmi
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Kerusakan dan kehilangan akibat beberapa kejadian di atas mungkin saja terjadi di Indonesia. Sehingga perlu menambah nilai pertanggungan agar beberapa kerusakan di luar klaim pada umumnya, tetap bisa tercover.

TRENDING :  Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik yang Perlu Diperhatikan

Besarnya nilai tambah pertanggungan berbeda-beda. Namun sudah jelas di atur pada Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Disana, Anda bisa mendapatkan informasi secara jelas terkait nilai pertanggungan tambahan, terhadap asuransi mobil.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Tidak ada satupun manusia yang ingin mengalami kecelakaan atau kehilangan mobil. Namun faktanya, musibah bisa datang kapan saja. Dengan adanya asuransi mobil, maka akan meminimalisasi tingkat kerugian yang dialami.

Apabila mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan atau bahkan hilang, Anda bisa mengajukan klaim asuransi mobil untuk memperoleh ganti rugi. Cara pengajuan klaim asuransi bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut ini.

Melakukan Pelaporan

Apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan mobil, Anda harus melakukan pelaporan pada pihak asuransi. Pelaporan dilakukan maksimal 24 jam setelah terjadinya kecelakaan atau kehilangan mobil.

Siapkan Dokumen

Untuk bisa melakukan klaim, Anda memerlukan beberapa dokumen seperti SIM, STNK, foto mobil setelah terjadinya kecelakaan dan beberapa dokumen lain yang digunakan untuk mengajukan klaim.

Proses Survey

Setelah melakukan pelaporan dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Maka pihak asuransi akan datang untuk melakukan survey. Paa tahap ini, team akan melihat seberapa parah tingkat kerusakan yang dialami mobil.

Penerbitan SKP

SKP adalah Syarat Khusus Polis. Ini diterbitkan setelah survey dari tim asuransi dilakukan dan penghitungan estimasi kerugian dikalkulasi. Pada tahap ini, Anda bisa tahu nilai cover asuransi terhadap kerusakan kendaraan.

Klaim Ditangani

Tibalah pada saat klaim ditangani. Pergantian klaim akan diberikan kepada bengkel yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi. Ditotal dari nilai kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan.

Dari penjelasan di atas, Anda sudah tahu bukan perbedaan asuransi mobil All Risk atau TLO? Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin memilih jenis asuransi mobil.