Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 bertentangan dengan pasal 28I
- Akan muncul pengadilan HAM Ad Hoc sebagai pengadilan HAM sementara
- Pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- Pelanggaran HAM pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 harus diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
- Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Jawaban: E. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bersifat retroaktif. konsekuensi dari sifat retroaktif undang-undang nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran ham adalah pelanggaran ham berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000.
Kesimpulan
Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif. Konsekuensi dari sifat retroaktif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM adalah?, semoga tulisan ini cukup bisa membantu kamu untuk menyelesaikan dan juga memahami tugas pertanyaan dari guru kamu.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.
Kamu bisa menemukan jawaban lain tentang pertanyaan-pertanyaan yang lainnya di website kita ini dengan cara gunakan tombol search di pojok atas halaman ini.
Pesan Author
Semangat terus untk menggapai semua cita-cita. Yakinkan diri bahwasanya ‘Usaha Tak Akan Menghianati Hasil’. Terus belajar dan jangan lupa berdoa kepada Tuhan YME, agar supaya apa yang kamu inginkan segera terjawab dan dikabulkan oleh Nya.
Sekian dan wassalam.