Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?
- 39 UU No.6 thn 2007
- 39 UU No.16 thn 2000
- 36 UU No.6 thn 1983
- 36 UU No.16 thn 2000
- 39 UU No.6 thn 1983
Jawaban: E. 39 UU No.6 thn 1983.
Dilansir dari Ensiklopedia, bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal 39 uu no.6 thn 1983.
Kesimpulan
Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan Bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang – undang dalam pasal?, semoga tulisan ini cukup bisa membantu kamu untuk menyelesaikan dan juga memahami tugas pertanyaan dari guru kamu.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.
Kamu bisa menemukan jawaban lain tentang pertanyaan-pertanyaan yang lainnya di website kita ini dengan cara gunakan tombol search di pojok atas halaman ini.
Pesan Author
Semangat terus untk menggapai semua cita-cita. Yakinkan diri bahwasanya ‘Usaha Tak Akan Menghianati Hasil’. Terus belajar dan jangan lupa berdoa kepada Tuhan YME, agar supaya apa yang kamu inginkan segera terjawab dan dikabulkan oleh Nya.
Sekian dan wassalam.