Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)?
- Pasal 33
- Pasal 28F ayat 6
- Pasal 24A ayat 1
- Pasal 18B ayat 1
- Pasal 7C ayat 8
Jawaban: D. Pasal 18B ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**) pasal 18b ayat 1.
Kesimpulan
Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)?, semoga tulisan ini cukup bisa membantu kamu untuk menyelesaikan dan juga memahami tugas pertanyaan dari guru kamu.
Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.
Kamu bisa menemukan jawaban lain tentang pertanyaan-pertanyaan yang lainnya di website kita ini dengan cara gunakan tombol search di pojok atas halaman ini.
Pesan Author
Semangat terus untk menggapai semua cita-cita. Yakinkan diri bahwasanya ‘Usaha Tak Akan Menghianati Hasil’. Terus belajar dan jangan lupa berdoa kepada Tuhan YME, agar supaya apa yang kamu inginkan segera terjawab dan dikabulkan oleh Nya.
Sekian dan wassalam.