Breaking News
Arti dari sifat qudrat adalah?

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Tawan Karang yang ada di Bali?

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Tawan Karang yang ada di Bali?

  1. Hukum adat yang mengatur mengenai pajak yang diberikan kepada para pedagang atau kapalyang singgal di Bali
  2. Hukum adat yang mengatur mengenai pemberian hadiah kepada kapal yang telah singgah atau terdampar di Bali
  3. Hukum adat yang mengatur mengenai jumlah muatan barang yang dibawa oleh para pedagang yang singgah di Bali
  4. Hukum adat yang mengatur apabila ada suatu kapal yang terdampar di Bali, muatan kapal besertapenumpangnya menjadi milik raja setempat
  5. Hukum adat yang mengatur mengenai adanya larangan bahwa kapal dagang VOC dilarangmemasuki wilayah Bali

Jawaban: B. Hukum adat yang mengatur mengenai pemberian hadiah kepada kapal yang telah singgah atau terdampar di Bali.

TRENDING :  Berikut merupakan cerita fiksi, kecuali?

Dilansir dari Ensiklopedia, apakah yang dimaksud dengan hukum tawan karang yang ada di bali hukum adat yang mengatur mengenai pemberian hadiah kepada kapal yang telah singgah atau terdampar di bali.

Kesimpulan

Itulah jawaban terbaik atas pertanyaan Apakah yang dimaksud dengan Hukum Tawan Karang yang ada di Bali?, semoga tulisan ini cukup bisa membantu kamu untuk menyelesaikan dan juga memahami tugas pertanyaan dari guru kamu.

Terima kasih sudah berkunjung di website ini. Jangan lupa untuk berbagi manfaat dengan teman yang lain ya.

Kamu bisa menemukan jawaban lain tentang pertanyaan-pertanyaan yang lainnya di website kita ini dengan cara gunakan tombol search di pojok atas halaman ini.

TRENDING :  Pada bagian yang ditunjuk dengan no.4 berlangsung?

Pesan Author

Semangat terus untk menggapai semua cita-cita. Yakinkan diri bahwasanya ‘Usaha Tak Akan Menghianati Hasil’. Terus belajar dan jangan lupa berdoa kepada Tuhan YME, agar supaya apa yang kamu inginkan segera terjawab dan dikabulkan oleh Nya.

Sekian dan wassalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *